Selasa, 10 Februari 2015

Perlunya Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja

Kecelakaan sebagaian besar disebabkan oleh pelepasan tidak direncanakan atau tidak diinginkan dari sejumlah energi (mekanik, listrik, panas, dll) atau bahan berbahaya (CO, methan, HS). Pelepasan energi tersebut sebenarnya disebabkan oleh adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition), keduanya hanya sebagai gejala-gejala  dari kesalahan yang sebenarnya ada penyebab dasar. Penyebab dasar (basic causes) bisa diidentifikasi dan dikoreksi untuk perbaikan dan peningkatan jangka panjang. penyebab dasar dari adanya tindakan dan kondisi tidak aman dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu:
1.      Manajemen kebijakan keselamatan dan pengam-bilan keputusan
prosedur kepegawaian, seleksi, training, penempatan, supervisi, arahan, komunikasi, disain & pemeliharaan alat, prosedur kerja standar dan darurat, kebersihan dan pemeliharaan rumah tangga.
2.      Faktor individu
motivasi, kemampuan, pengetahuan & ketrampilan, pelatihan, kesadaran keselamatan kerja, kondisi mental dan fisik, kinerja, waktu reaksi dan perhatian dan pemeliharan per-orangan.
3.      Faktor lingkungan
suhu, tekanan, kelembaban, debu, gas, uap, kebisingan, cahaya, polusi udara, lantai licin, objek berbahaya, pelindung tidak adekuat.

Ketidaksesuaian penyebab dasar tersebut dapat mengakibatkan minimalnya kesehatan tenaga kerja, padahal tenaga kerja tersebut harus mengutamakan kesehatan. Hal tersebut menunjukan bahwa diperlukannya upaya penjagaan kesehatan tenaga kerja, yaitu K3.

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

Jadi, berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas. 

Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar