Kecelakaan sebagaian besar
disebabkan oleh pelepasan tidak direncanakan atau tidak diinginkan dari
sejumlah energi (mekanik, listrik, panas, dll) atau bahan berbahaya (CO,
methan, HS). Pelepasan energi tersebut
sebenarnya disebabkan oleh adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi
tidak aman (unsafe condition), keduanya hanya sebagai gejala-gejala dari kesalahan yang sebenarnya ada penyebab
dasar. Penyebab dasar
(basic causes) bisa diidentifikasi dan dikoreksi untuk perbaikan dan
peningkatan jangka panjang. penyebab dasar dari adanya tindakan dan kondisi
tidak aman dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu:
1.
Manajemen kebijakan keselamatan dan pengam-bilan
keputusan
prosedur
kepegawaian, seleksi, training, penempatan, supervisi, arahan, komunikasi, disain
& pemeliharaan alat, prosedur kerja standar dan darurat, kebersihan dan
pemeliharaan rumah tangga.
2.
Faktor individu
motivasi,
kemampuan, pengetahuan & ketrampilan, pelatihan, kesadaran keselamatan
kerja, kondisi mental dan fisik, kinerja, waktu reaksi dan perhatian dan
pemeliharan per-orangan.
3.
Faktor lingkungan
suhu, tekanan,
kelembaban, debu, gas, uap, kebisingan, cahaya, polusi udara, lantai licin,
objek berbahaya, pelindung tidak adekuat.
Ketidaksesuaian penyebab dasar tersebut dapat
mengakibatkan minimalnya kesehatan tenaga kerja, padahal tenaga kerja tersebut
harus mengutamakan kesehatan. Hal tersebut menunjukan bahwa diperlukannya upaya
penjagaan kesehatan tenaga kerja, yaitu K3.
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa
disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi,
pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Jadi, berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi -
tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja
bebas.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan
- kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi
dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar